pedagang pisang epe dipastikan tetap berjualan di kawasan Pantai Losari
Kendati telah digusur Satuan Polisi Pamong Praja, pekan lalu, pedagang pisang epe dipastikan tetap berjualan di kawasan Pantai Losari. Hal itu menyusul keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar untuk mempertahankan keberadaan 22 pedagang di sepanjang Jalan Penghibur.
Dalam rapat kerja dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Dinas Perindustrian Makassar, kemarin, DPRD meminta Pemerintah Kota (Pemkot) tetap mengizinkan pedagang tetap berjualan. Tindakan penggusuran yang dilakukan Satpol PP dinilai tidak manusiawi. Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan Mustaqbir Sabri mengatakan, penggusuran pedagang pisang epe bukan tindakan yang bijaksana.
Menurut Moses,sapaan Mustaqbir, seharusnya pemerintah menyediakan tempat representatif untuk berdagang sebelum melakukan penertiban. Penggusuran yang dilakukan sama saja dengan menghambat masyarakat mendapatkan nafkah. “Pemerintah tidak boleh menggusur kalau tidak menyediakan tempat yang disediakan untuk berdagang. Karena itu, pedagang bisa terus berjualan di kawasan Losari,” katanya kemarin.
Anggota Komisi A lain, Stephanus Suwardi Hiong, menambahkan, tidak seharusnya pemerintah bersikap semenamena terhadap rakyat kecil. Pihaknya mengusulkan pemerintah tetap memberikan izin ke pedagang pisang epe untuk berjualan, sambil menunggu tempat yang disediakan. Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi B Bidang Ekonomi Wahab Tahir.
Dia meminta Pemkot bercermin pada daerah lain, di mana beberapa daerah di Indonesia sangat menghargai pedagang kaki lima. Bahkan, menyediakan tempat yang layak bagi rakyat kecil untuk berdagang. Wakil Ketua DPRD Makassar Haidar Majid yang memimpin rapat, mengimbau Satpol PP tidak lagi mengganggu pedagang pisang epe. Pihaknya juga menyarankan pemerintah memberi batasan ruang operasi PKL.
Dia juga berharap, pemerintah bisa memberikan pembinaan yang baik terhadap pedagang yang sementara ini masih diperbolehkan berjualan. “Untuk sementara 22 pedagang pisang epe tetap bertahan di lokasi jualannya saat ini,sambil menunggu upaya yang akan direkomendasikan ke pemerintah,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kadisbudpar Makassar Rusmayani Majid menjelaskan, jika pedagang pisang epe bisa tertib, pihaknya yang akan merekomendasikan ke pemerintah untuk memberikan izin berjualan di Losari, tepatnya di dekat anjungan.
“Di sana ada lokasi bekas kegiatan ikan lumba-lumba bisa dipakai,”paparnya. Rusmayani juga me-ngatakan, dalam waktu dekat akan mengundang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar penjual pisang epe bisa masuk hotel. Menurutnya, pisang epe bisa dijadikan makanan pencuci mulut bagi tamu hotel. Demikian catatan online Gerbang Type Approval tentang pedagang pisang epe dipastikan tetap berjualan di kawasan Pantai Losari.
Dalam rapat kerja dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Dinas Perindustrian Makassar, kemarin, DPRD meminta Pemerintah Kota (Pemkot) tetap mengizinkan pedagang tetap berjualan. Tindakan penggusuran yang dilakukan Satpol PP dinilai tidak manusiawi. Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan Mustaqbir Sabri mengatakan, penggusuran pedagang pisang epe bukan tindakan yang bijaksana.
Menurut Moses,sapaan Mustaqbir, seharusnya pemerintah menyediakan tempat representatif untuk berdagang sebelum melakukan penertiban. Penggusuran yang dilakukan sama saja dengan menghambat masyarakat mendapatkan nafkah. “Pemerintah tidak boleh menggusur kalau tidak menyediakan tempat yang disediakan untuk berdagang. Karena itu, pedagang bisa terus berjualan di kawasan Losari,” katanya kemarin.
Anggota Komisi A lain, Stephanus Suwardi Hiong, menambahkan, tidak seharusnya pemerintah bersikap semenamena terhadap rakyat kecil. Pihaknya mengusulkan pemerintah tetap memberikan izin ke pedagang pisang epe untuk berjualan, sambil menunggu tempat yang disediakan. Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi B Bidang Ekonomi Wahab Tahir.
Dia meminta Pemkot bercermin pada daerah lain, di mana beberapa daerah di Indonesia sangat menghargai pedagang kaki lima. Bahkan, menyediakan tempat yang layak bagi rakyat kecil untuk berdagang. Wakil Ketua DPRD Makassar Haidar Majid yang memimpin rapat, mengimbau Satpol PP tidak lagi mengganggu pedagang pisang epe. Pihaknya juga menyarankan pemerintah memberi batasan ruang operasi PKL.
Dia juga berharap, pemerintah bisa memberikan pembinaan yang baik terhadap pedagang yang sementara ini masih diperbolehkan berjualan. “Untuk sementara 22 pedagang pisang epe tetap bertahan di lokasi jualannya saat ini,sambil menunggu upaya yang akan direkomendasikan ke pemerintah,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kadisbudpar Makassar Rusmayani Majid menjelaskan, jika pedagang pisang epe bisa tertib, pihaknya yang akan merekomendasikan ke pemerintah untuk memberikan izin berjualan di Losari, tepatnya di dekat anjungan.
“Di sana ada lokasi bekas kegiatan ikan lumba-lumba bisa dipakai,”paparnya. Rusmayani juga me-ngatakan, dalam waktu dekat akan mengundang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar penjual pisang epe bisa masuk hotel. Menurutnya, pisang epe bisa dijadikan makanan pencuci mulut bagi tamu hotel. Demikian catatan online Gerbang Type Approval tentang pedagang pisang epe dipastikan tetap berjualan di kawasan Pantai Losari.