Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN)

Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) sebagai partai politik baru juga merasa dipersulit dalam proses verifikasi di daerah. Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang Linmas) di tingkat prrovinsi dan kabupaten/kota ataupun pihak kecamatan cenderung menerapkan aturan lebih berat ketimbang yang dipersyaratkan undang-undang.

Ketua Umum Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) Zanuba Arifah Chafsoh dalam perbincangan di Jakarta, Minggu (7/8/2011) kemarin, mencontohkan, ada kecenderungan aparat daerah menuntut syarat yang lebih dari ketentuan undang-undang. Misalnya, pihak kecamatan meminta adanya surat keterangan domisili, padahal semestinya itu hanya berlaku untuk kepengurusan di tingkat pusat. Implikasinya, salah satunya ke biaya," cerita Zanuba yang akrab disapa Yenny Wahid.

Putri pertama mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid itu juga menyebutkan soal permintaan daerah bahwa pemberian surat keterangan dilakukan berjenjang, semisal Kesbang provinsi menunggu kelengkapan dari kabupaten/kota sebelum keterangan diberikan. Padahal, menurut Yenny, semestinya pemberian surat keterangan dilakukan sesuai tingkatan. "Kalau berjenjang begitu, bisa lima tahun baru selesai," kata Yenny.

Yang semakin merepotkan, proses pengurusan berlangsung lama. Terkadang ada pengurus daerah yang belum mendapatkan surat keterangan sekalipun berkas sudah diserahkan lebih dari dua pekan. "Kalau sampai waktunya surat keterangan belum diberikan, ya surat tanda terima penyerahan berkas itu yang jadi bukti," kata Yenny.

Kasus tersebut terjadi di semua daerah, semua tingkatan, dan dialami oleh parpol baru. Meski demikian, PKBN tetap akan berusaha memenuhi persyaratan, sembari berkomunikasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan ketentuan undang-undang dipatuhi tanpa melebih-lebihkan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Partai Politik mensyaratkan parpol memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen tingkat kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan. Kepengurusan dibuktikan dengan keterangan Badan Kesbang provinsi dan kabupaten/kota serta camat.

Yenny tidak keberatan dengan upaya penyederhanaan parpol. Akan tetapi, upaya seleksi itu dilakukan oleh rakyat lewat pemilu, bukan dengan cara menyulitkan dalam verifikasi. Terlebih jika proses seleksi yang menyulitkan itu dilakukan oleh pemerintah yang identik dengan parpol yang sedang berkuasa. "Biar saja rakyat yang menentukan parpol mana yang dipercaya dan tidak," kata Yenny. Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN).