Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Marwan Ja'far

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja'far menyatakan saran pengadilan agar Lily Wahid melakukan mediasi dengan partainya terkat kasus gugatan pemecatan dirinya memang merupakan tahapan normatif.

"Itu memang tahapan normatif persidangan. Kalau mediasi tidak mencapai kata sepakat ya nanti persidangan bisa berlanjut," kata Marwan dalam perbincangan telepon dengan salah satu media massa pada hari Selasa 19 April 2011

Menurut Marwan, jangka waktu enam hari yang diberikan oleh pengadilan untuk melakukan mediasi tersebut masih wajar dan tidak ada masalah. "Rata-rata mediasi itu memang seminggu, nggak apa-apa. Itu biasanya antar pengacara," kata Marwan.

Dengan demikian pihak partai dalam hal ini tidak berkeberatan dengan jangka waktu untuk mediasi yang diberikan oleh pengadilan. Apalagi, yang akan melakukan mediasi dalam hal ini adalah kuasa hukum masing-masing pihak.

"Untuk masalah pengadilan itu kita sudah serahkan kuasa kepada pengacara, otomatis nanti pengacara yang akan membangun mediasi," kata Marwan.

Lily Wahid sebelumnya menggugat keputusan partainya memecat dia sebagai kader sehingga membuatnya di-recall sebagai anggota DPR. Lily Wahid menggugat putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena merasa kebijakan itu tidak melalui mekanisme partai.

Lily sendiri dipecat bersama Effendy Choirie setelah berbeda sikap dengan Fraksi PKB dalam pengambilan suara di paripurna DPR membahas usulan Angket Mafia Perpajakan. Lily dan Gus Choi mendukung Angket, sementara PKB secara resmi menolak. Demikian catatan online Gerbang Type Approval tentang Marwan Ja'far.