Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keputusan Menteri Perhubungan KM3 Th 2001

Slamat datang di Blog agustomo, semoga anda menemukan informasi yang anda cari di situs ini. Apakah anda sudah tahu Keputusan Mentri Perhubungan KM3 Tahun 2001? Sebelum saya menulis artikilnya, saya akan memberikan info kepada pembaca. Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di setifikasi atau sudah mendapatkan sertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan perangkat yang sudah di sertifikasi, tentunya sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin. Dan khusus bagi para importir atau distributor yang kesulitan menyertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami yang bergerak dibidang Jasa Urus Ijin SDPPI, siap membantu sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi saya melalui Email: hari@typeapprovalindonesia.com.

KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR: KM 3 TAHUN 2001
T E N T A N G
PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
MENTERI PERHUBUNGAN,

Menimbang:
  • a.bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentangPenyelenggaraan TelekomunikasI, telah diatur ketentuan mengenai persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi;
  • b.bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi dengan Keputusan Menteri Perhubungan;
Mengingat:
  • 1.Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (LembaranNegara Nomor 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
  • 2.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PenyelenggaraanTelekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, TambahanLembaran Negara Nomor 3980);
  • 3.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan SpektrumFrekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
  • 4.Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran NegaraNomor 4020)
  • 5.Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas,Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen ;
  • 6.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 91/OT.002/Phb-80 dan KM 164/OT.002/Phb-80 tentang Organisasi dan Tata Kerja DepartemenPerhubungan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan MenteriPerhubungan Nomor KM 4 Tahun 2000;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERSYARATAN TEKNISALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
  • 1.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaandari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetiklainnya;
  • 2.Alat telekomunikasi adalah setiap alat dan atau perlengkapan yang digunakandalam bertelekomunikasi;
  • 3.Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yangmemungkinkan bertelekomunikasi;
  • 4.Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, disusunberdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikansyarat-syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan danteknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya;
  • 5.Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Menterisetelah mendapat persetujuan dari lembaga yang berwenang, dan berlaku secara nasional di Indonesia;
  • 6.Persyaratan teknis adalah spesifikasi teknis setiap alat dan perangkattelekomunikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
  • 7.Panitia Teknis adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Direktur Jenderal dan bertugas untuk merumuskan persyaratan teknis alat dan perangkattelekomunikasi;
  • 8.Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang telekomunikasi;
  • 9.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
BAB II
RUANG LINGKUP
PERSYARATAN TEKNIS
Pasal 2

(1)Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi disusun melalui :
  • a. perumusan persyaratan teknis; dan
  • b. penetapan persyaratan teknis.
(2)Perumusan persyaratan teknis dan penetapan persyaratan teknis alat danperangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Standardisasi Nasional.

Pasal 3

(1)Setiap alat dan perangkat telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis.
(2)Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pedoman bagi :
  • a. produk industri dalam negeri;
  • b. produk impor;
  • c. keperluan pengujian;
  • d. uji laik operasi; atau
  • e. pengawasan teknis.
Pasal 4
  • (1)Alat dan perangkat telekomunikasi dibedakan atas :
  • a. kelompok A;
  • b. kelompok B;
  • c. kelompok C; dan
  • d. kelompok D.
  • (2)Kelompok A sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan alatdan perangkat telekomunikasi yang tidak menggunakan frekuensi radio.
  • (3)Kelompok B sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan alatdan perangkat radio yang digunakan untuk komunikasi radio dengan dayapancar diatas 10 mWatt dengan alokasi frekuensi sesuai peruntukannya.
  • (4)Kelompok C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c merupakan alatdan perangkat radio yang daya pancarnya tidak lebih dari 10 mWatt danjangkauannya tidak melebihi 200 meter dan menggunakan alokasi frekuensi ISM (Industrial Science and Medicine).
  • (5)Kelompok D sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d merupakan alatdan perangkat pendukung telekomunikasi yang meliputi antara lain, catu daya,kabel, konektor, rumah perangkat (box), antena pasif dan kelengkapan lainnya.
  • (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan persyaratan teknis alat danperangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur denganKeputusan Direktur Jenderal.
Pasal 5

Rumusan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi, mencakupparameter :
  • a.Elektris dan elektronis;
  • b.fisis;
  • c.mekanis; dan
  • d.konstruksi.
BAB III
PERUMUSAN PERSYARATAN TEKNIS
Pasal 6



  • (1)Perumusan rancangan persyaratan teknis dan revisi perubahannya disusunoleh Panitia Teknis.
  • (2)Panitia Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beranggotakan :
  1. a. perwakilan dari instansi;
  2. b. penyelenggara telekomunikasi;
  3. c. organisasi pengusaha dan organisasi perusahaan;
  4. d. kalangan ahli ilmu pengetahuan dan teknologi;
  5. e. produsen/pabrikan.
  • (3)Panitia Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh DirekturJenderal.
Pasal 7

(1)Rancangan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi untukkelompok A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mencakupparameter elektris dan elektronis dapat berupa :
  1. a. antarmuka;
  2. b. pensinyalan;
  3. c. sinkronisasi;
  4. d. redaman;
  5. e. modulasi/demodulasi;
  6. f. catu daya.
(2)Rancangan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi untukkelompok B dan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4)mencakup parameter elektris dan elektronis dapat berupa :
  • a. frekuensi kerja;
  • b. deviasi frekuensi;
  • c. daya pancar;
  • d. lebar pita frekuensi;
  • e. emisi spurius
  • f. stabilitas frekuensi;
  • g. sistem modulasi;
  • h. impedansi input/output;
  • i. redaman;
  • j. sensitivitas penerima;
  • k. catu daya.
(3)Rancangan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi untukkelompok D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) mencakup parameter elektris dan elektronis sesuai dengan keperluannya.
(4)Rancangan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi yangmencakup parameter fisis, mekanis dan konstruksi dirumuskan sesuai dengankondisi dan penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.

BAB IV
PENETAPAN PERSYARATAN TEKNIS
Pasal 8

(1)Kewenangan penetapan persyaratan teknis untuk setiap alat dan perangkattelekomunikasi dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2)Direktur Jenderal menetapkan persyaratan teknis alat dan perangkattelekomunikasi berdasarkan usulan rancangan yang telah disusun oleh panitiateknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(3)Direktur Jenderal menetapkan persyaratan teknis yang bersifat wajibberdasarkan pertimbangan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakatatau lingkungan hidup dan ekonomis

Pasal 9

Direktur Jenderal mengusulkan persyaratan teknis alatdan perangkat telekomunikasi yang telah ditetapkan kepada lembaga yang berwenang untuk dijadikan StandarNasional Indonesia.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11

Dengan berlakunya Keputusan ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Keputusan ini yang mengatur mengenai persyaratan teknis alat danperangkat telekomunikasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentanganatau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan ini.

Pasal 12

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: J A K A R T A
Pada tanggal: 16 JANUARI 2001
--------------------------------------------------

MENTERI PERHUBUNGAN

ttd.

AGUM GUMELAR, M.Sc


SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
  • 1.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  • 2.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  • 3.Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan;
  • 4.Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
  • 5.Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
  • 6.Menteri Luar Negeri;
  • 7.Menteri Pertahanan;
  • 8.Menteri Perundistrian dan Perdagangan;
  • 9.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • 10.Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  • 11.Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, ParaDirektur Jenderal dan Para Kepala Badan dilingkungan Departemen Perhubungan;
  • 12.Para Kepala Biro di lingkungan Departemen Perhubungan;
SALINAN sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum dan Organisasi

ttd.

ZULKARNAIN OEYOEB, S.H., M.M., M.H.
NIP. 120106134

Sekarang anda sudah tahu tentang keputusan Mentri Perhubungan KM3 Tahun 2001, dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah laboratorium perangkat telekomunikasi milik indonesia. Pada bab selanjutnya saya akan menulis artikel tantang Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 10 Tahun 2005. Ikuti terus perkembangan situs ini, karena banyak informasi penting ada di sini, dan saya ucapkan terima kasih kepada para pembaca yang sudah membaca artikel saya ini.