Jalur Darat
Jalur darat yang menghubungkan Sumatera Barat dengan Provinsi Bengkulu putus, Selasa (19/7/2011) malam. Warga memblokir jalan dengan membakar ban-ban bekas dan melintangkan sejumlah mesin pengaduk semen di Jalan Raya Padang-Painan kilometer 16,5 di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Pemblokiran jalan itu dilakukan menyusul penolakan sebagian warga yang menolak eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri Padang. Menurut rencana eksekusi tanah itu akan dilakukan pada Rabu 20/7/2011.
Hingga berita ini disusun pada pukul 21.30, antrean kendaraan dari arah Padang telah mengular sekitar tiga kilometer. Kemacetan juga terjadi di ruas jalan sebaliknya dari arah Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Sejumlah pengguna jalan tidak tahu menahu mengenai pemblokiran jalan yang sudah dimulai sejak menjelang waktu Maghrib itu. Saya tanya-tanya warga juga tidak tahu kenapa macet begini. Kebetulan saya dari Padang mau ke Indrapura di Pesisir Selatan, kata Rusli Amanda, salah seorang pengemudi mobil.
Pemblokiran jalan itu dilakukan menyusul penolakan sebagian warga yang menolak eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri Padang. Menurut rencana eksekusi tanah itu akan dilakukan pada Rabu (20/7). Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul Jalur darat.
Pemblokiran jalan itu dilakukan menyusul penolakan sebagian warga yang menolak eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri Padang. Menurut rencana eksekusi tanah itu akan dilakukan pada Rabu 20/7/2011.
Hingga berita ini disusun pada pukul 21.30, antrean kendaraan dari arah Padang telah mengular sekitar tiga kilometer. Kemacetan juga terjadi di ruas jalan sebaliknya dari arah Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Sejumlah pengguna jalan tidak tahu menahu mengenai pemblokiran jalan yang sudah dimulai sejak menjelang waktu Maghrib itu. Saya tanya-tanya warga juga tidak tahu kenapa macet begini. Kebetulan saya dari Padang mau ke Indrapura di Pesisir Selatan, kata Rusli Amanda, salah seorang pengemudi mobil.
Pemblokiran jalan itu dilakukan menyusul penolakan sebagian warga yang menolak eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri Padang. Menurut rencana eksekusi tanah itu akan dilakukan pada Rabu (20/7). Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul Jalur darat.