Istilah Komputer Sistem Informasi Geografis (SIG)
Konsep SIG merupakan sumber data untuk keperluan SIG, yang dapat berasal dari data citra, data lapangan, survey kelautan, peta, sosial ekonomi, dan GPS. Selanjutnya diolah di laboratorium atau studio SIG dengan software tertentu sesuai dengan kebutuhannya untuk menghasilkan produk berupa informasi yang berguna, bisa berupa peta konvensional, maupun peta digital sesuai keperluan user, maka harus ada input kebutuhan yang diinginkan user.
Sistem Informasi Geografis adalah sistem berbasis komputer yang didesain untuk mengumpulkan, mengelola, memanipulasi, dan menampilkan informasi spasial (keruangan) berupa informasi yang mempunyai hubungan geometrik dalam arti bahwa informasi tersebut dapat diukur, dihitung, dan disajikan dalam sistem koordinat rujukan atau bidang hitung yang baku, dengan data berupa data digital yang terdiri dari data posisi (data spasial) dan data semantiknya (data atribut).
Komponen utama SIG dapat dibagi ke dalam lima komponen utama di antaranya:
Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Dan perangkat yang sudah di sertifikasi tentunya sudah lulus pengujian di balai uji, sehingga mutu dan kualitasnya terjamin.
Sistem Informasi Geografis adalah sistem berbasis komputer yang didesain untuk mengumpulkan, mengelola, memanipulasi, dan menampilkan informasi spasial (keruangan) berupa informasi yang mempunyai hubungan geometrik dalam arti bahwa informasi tersebut dapat diukur, dihitung, dan disajikan dalam sistem koordinat rujukan atau bidang hitung yang baku, dengan data berupa data digital yang terdiri dari data posisi (data spasial) dan data semantiknya (data atribut).
Komponen utama SIG dapat dibagi ke dalam lima komponen utama di antaranya:
- Perangkat keras (Hardware)
- Perangkat lunak (Software)
- Pemakai (User)
- Data
- Metode
- Data spasial
- Data non-spasial
Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Dan perangkat yang sudah di sertifikasi tentunya sudah lulus pengujian di balai uji, sehingga mutu dan kualitasnya terjamin.