Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hendry Kurniawan Pelapor Pencurian Pulsa

Hendry Kurniawan pelapor pencurian pulsa, dianiaya oleh orang tak dikenal. Pelaku mengancam, agar Hendry tidak melanjutkan laporannya. Menyikapi hal ini, Juru Bicara Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, korban penganiayaan dapat melaporkannya ke polisi. Sementara pelaku dapat dijerat dengan pelanggaran hukum baru.

"Bisa terkait dengan masalah pengancaman atau tindak pidana teror. Bisa demikian ya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jumat 4 November 2011. Boy menuturkan, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan kepada polisi jika ada ancaman teror. Sementara, Boy menambahkan Kepolisian Daerah yang paling banyak menerima laporan pencurian pulsa itu adalah Polda Metro Jaya.

Ada beberapa masyarakat yang kemungkinan menjadi korban juga belum melapor. Tapi yang melaporkan secara pro justisia untuk menjadi laporan polisi, sepengetahuan saya baru tiga," kata Boy. Data dari ketiga pelapor tersebut, kata Boy bisa digunakan secara resmi untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Korban, kata Boy, pada umumnya enggan untuk menyampaikan secara langsung kepada polisi. Namun dengan pemberian laporan secara resmi dapat membantu polisi untuk mengetahui modus operandinya. Karena dengan menggunakan sarana ponsel ini, ada berbagai modus operandi ya. Jadi (modus) tidak hanya satu atau dua, tapi bermacam-macam dan dimanfaatkan oleh pelaku untuk memperdaya masyarakat," kata dia.