Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Guru Agama di Mauk Mempermalukan Diri Sendiri

Petugas Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang menangkap AM (32 tahun), seorang pria berprofesi sebagai guru agama. Dia memperkosa anak muridnya berinisial NS (17 tahun), di rumah korban. Namun, AM menolak bila disebut menodai anak muridnya. Lelaki beristri itu malah mengaku dia dan NS menjalin asmara sejak tujuh bulan lalu. Bahkan, dia mengaku berpacaran dengan NS saat AM menjadi guru mengaji. Tersangka juga tak mengakui kalau peristiwa itu terjadi sudah berulang kali.

"Pelaku mengaku baru satu kali melakukan perbuatan bejat itu. Alasannya khilaf," kata Kapolsek Mauk, Kabupaten Tangerang, AKP Suhendar, kepada wartawan, Kamis (21/5). Suhendar mengatakan, AM masuk ke rumah korban melalui jendela kamar. Dia memperkosa murid sekaligus tetangganya itu saat NS sedang tertidur.

"Saat itu, korban sendirian di rumah karena orangtuanya dirawat di rumah sakit. Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela rumah," ujar Suhendar. Setelah peristiwa itu, NS mulai berubah menjadi pendiam. Ayah korban, Juandi (39 tahun), yang melihat keganjilan terhadap putrinya itu curiga. Juandi menanyakan dan memaksa NS bicara.

"Jadi korban saat itu terlihat sudah tak ceria seperti biasanya, makanya ayah korban bertanya ke korban," tambah Suhendar. NS akhirnya mengakui jika dia pernah diperkosa AM. Atas perbuatan pelaku, orangtua korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"Orangtua korban tak terima dan melaporkan kejadian itu ke kami. Dalam waktu singkat pelaku berhasil ditangkap," tambah Suhendar. AM terancam terjerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam dipenjara maksimal 15 tahun.