Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BBPPT

Apa itu BBPPT ? Ada yang tahu...? Sebelum saya menjelaskan tentang pokok permasalahan yang akan di bahas, saya mau mengingatkan kepada pembaca, Jika anda membeli alat atau perangkat telekomunikasi sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau sudah mendapatkan sertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Dan perangkat yang sudah di sertifikasi, tentunya sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin. Bagi anda yang kesulitan menyertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami memberikan Jasa Urus Ijin SDPPI, untuk lebih jelasnya silahkan hubungi saya pada halaman Kontak.

Kembali ke pokok permasalahan, BBPPT merupakan singkatan dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi. Apa maksudnya? BBPPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi. Organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi mengacu pada peraturan mentri Komunikasi dan Informatika No 20/PER/M.KOMINFO/4/2007 tanggal 30 april 2007.

Peranan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dalam proses sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi melakukan pengujian antara lain: Alat/Perangkat Telekomunikasi Berbasis Radio, Alat/Perangkat telekomunikasi Berbasis Non Radio, Electromagnetic Compatibility Alat/Perangkat Telekomunikasi, Pelayanan Kalibrasi Perangkat Telekomunikasi, dan Jasa Penyewaan Alat. Dari perkembangan julah alat dan perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesisa yang semakin meningkat dan di rasakan kebutuhannya oleh masyarakat, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi secara terus menerus mengembangkan kemampuannya baik infrastruktur maupun sumber daya manusia.

Untuk menjamin mutu pengujian dan kopetensi laboratorium yang lebih baik, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi telah menerapkan sistem Manajemen Mutu yang mengacu pada ISO-17025:2005 dan telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) LP-112-IDN sejak tahun 2001.

Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dalam melaksanakan pengujian alat/perangkat telekomunikasi mengacu pada Spesifikasi Teknis Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi (Technical Specification Regulation), Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Acuan Internasional Seprti ISO, ETSI, RR, ITU, IEC, sehingga mampu melindungi dan menjaga kualitas alat/perangkat telekomunikasi serta menjamin bahwa alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan atau beredar di Indonesia benar-benar sesuai dengan persyaratan teknis.
  • Visi
Menjadi laboratorium pengujian bertaraf internasional
  • Misi
  1. Meningkatkan kualitas pengujian perangkat telekomunikasi
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  4. Mendukung tumbuh kembangnya industri telematika dalam negeri.
  5. Meningkatkan peran serta kerjasama nasional dan internasional bidang laboratorium.
  6. Meningkatkan ruang lingkup (inovasi) layanan jasa laboratorium
  7. Mendukung penerapan standar wajib bagi perlindungan keselamatan, keamanan, dan kesehatan.
  • MOTTO Layanan
Kepercayaan, Kepastian Layanan, dan Mutu Pengujian adalah Tujuan Kami

Demikian informasi dari saya tentang BBPPT yang dapat saya sampaikan, semoga berguna dan dapat menambah pengetahuan bagi yang membacanya.