Area Iklan
Pengawasan terhadap potensi pajak makin diperketat.Salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyiapkan ancaman sanksi pidana dan denda bagi operator yang menggunakan dinding untuk Area Iklan.
“Iklan-iklan itu banyak yang tak melapor ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Kantor Pelayanan Perizinan,” kata anggota Komisi B DPRD Makassar Enre Cecep Lantara kepada SINDO di Makassar,kemarin. Mantan Wakil Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah itu mengatakan, ancaman sanksi pidana tersebut telah disiapkan dalam peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah yang disahkan Dewan belum lama ini. Sanksi pidana itu dibarengi dengan denda.
“Sanksi pidana dan denda untuk perusahaan yang menggunakan dinding sebagai wadah iklan,telah diatur secara tegas.Eksekutif diharapkan menjalankan jika masih ada yang bandel,” ungkapnya. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat itu menyatakan, potensi iklan di Kota Makassar cukup banyak dan beragam.Namun, diperlukan ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot), terutama dalam hal inventarisasi.
“Jika ada perusahaan terutama operator telekomunikasi yang menggunakan dinding rumah atau gedung sebagai space iklan tanpa melapor, dapat dikategorikan sebagai pengemplang pajak,”tandas legislator Partai Demokrat itu. Dispenda ke depan dalam menilai tarif iklan dinding tersebut berpatokan pada ukuran. Berdasarkan perda tentang pajak daerah, semua produk iklan wajib dikenakan pajak, kecuali iklan partai politik (parpol) dan iklan layanan masyarakat.
Penggunaan dinding rumah ataupun gedung menjadi sarana iklan juga dipengaruhi kemudahan- kemudahan yang didapatkan, di antaranya sewa yang murah dan proses administrasi tidak rumit. “Namun, penertiban perlu dilakukan karena iklan dinding itu merusak estetika kota,”tandasnya. Di Kota Makassar,saat ini hampir semua ruas jalan dapat ditemukan iklan branding di dinding-dinding rumah atau gedung.Mayoritas jenis iklan adalah layanan provider, seperti Telkomsel dengan iklan asli Indonesianya. Demikian catatan online Gerbang Type Approval tentang Area Iklan.
“Iklan-iklan itu banyak yang tak melapor ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Kantor Pelayanan Perizinan,” kata anggota Komisi B DPRD Makassar Enre Cecep Lantara kepada SINDO di Makassar,kemarin. Mantan Wakil Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah itu mengatakan, ancaman sanksi pidana tersebut telah disiapkan dalam peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah yang disahkan Dewan belum lama ini. Sanksi pidana itu dibarengi dengan denda.
“Sanksi pidana dan denda untuk perusahaan yang menggunakan dinding sebagai wadah iklan,telah diatur secara tegas.Eksekutif diharapkan menjalankan jika masih ada yang bandel,” ungkapnya. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat itu menyatakan, potensi iklan di Kota Makassar cukup banyak dan beragam.Namun, diperlukan ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot), terutama dalam hal inventarisasi.
Iklan di dinding dinilai menjadi objek pendapatan yang potensial. Anggota Komisi B DPRD Makassar lainnya, Haeruddin Hafid, mengatakan, potensi iklan di dinding- dinding rumah atau gedung yang banyak dilakukan perusahaan operator sangat besar.Jika ukuran iklan itu dikonversi dalam bentuk baliho, potensi nilai pajaknya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Belum lagi masalah perizinan.
“Jika ada perusahaan terutama operator telekomunikasi yang menggunakan dinding rumah atau gedung sebagai space iklan tanpa melapor, dapat dikategorikan sebagai pengemplang pajak,”tandas legislator Partai Demokrat itu. Dispenda ke depan dalam menilai tarif iklan dinding tersebut berpatokan pada ukuran. Berdasarkan perda tentang pajak daerah, semua produk iklan wajib dikenakan pajak, kecuali iklan partai politik (parpol) dan iklan layanan masyarakat.
Penggunaan dinding rumah ataupun gedung menjadi sarana iklan juga dipengaruhi kemudahan- kemudahan yang didapatkan, di antaranya sewa yang murah dan proses administrasi tidak rumit. “Namun, penertiban perlu dilakukan karena iklan dinding itu merusak estetika kota,”tandasnya. Di Kota Makassar,saat ini hampir semua ruas jalan dapat ditemukan iklan branding di dinding-dinding rumah atau gedung.Mayoritas jenis iklan adalah layanan provider, seperti Telkomsel dengan iklan asli Indonesianya. Demikian catatan online Gerbang Type Approval tentang Area Iklan.