Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Afriyani Susanti dijerat Pasal 338 KUHP

Afriyani Susanti dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ia juga di ancam dengan hukuman selama 15 tahun penjara. Yang menjadi pertanyaan di admin Blogger Indonesia, apakah keluarga korban kecelakaan di tugu tani itu menerima kalau Afriani hanya di ancam 15 tahun penjara? Menurut pengamatan saya melalui media masa bahwa rata-rata keluarga korban menginginkan Afriani dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau dihukum mati karena telah menghabiskan 9 nyawa karena kelalaiannya mengemudi sambil mabuk atau menggunakan obat terlarang.

Afriyani Susanti dijerat Pasal 338 KUHPTerkait hal ini, kuasa hukum Afriyani yang bernama Efrizal, mengaku pihaknya tak ingin banyak berkomentar karena hal itu merupakan kewenangan polisi sebagai penyidik. Ia mengatakan, upaya hukum selanjutnya akan dilakukan oleh kuasa hukum setelah berkas perkara Afriyani sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Menurut Efrizal nanti baru dibuktikan apakah memang benar pasal 338 itu memenuhi unsur atau tidak. Kita buktikan di pengadilan, majelis hakim tentu punya pertimbangan tertentu, menurut Efrizal di Mapolda Metro Jaya pada hari kamis kemarin yang Blogger Indonesia kutip melalui media televisi.

Hukuman berat terhadap Afriyani Susanti menanti setelah penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menambahkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sebelumnya, Afriyani hanya dijerat dengan pasal 310 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memberinya ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Afriyani dinilai tidak dalam kondisi prima dalam mengemudikan Daihatsu Xenia B 2479 XI pada hari Minggu tepatnya tanggal 22 januari 2012 pagi saat melintas di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Perjalanan Afriani menyebabkan sembilan orang tewas dan empat orang lainnya terluka. Ketika itu, Afriyani mengaku kehilangan kesadaran beberapa detik sehingga tak melihat ada pejalan kaki di trotoar, lalu menghantam mereka.

Setelah ditelusuri, Afriyani ternyata mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi. Menurut polisi, sebelum kecelakaan terjadi, Afriyani berpesta semalam suntuk dengan mengonsumsi minuman keras dan ekstasi di kelab malam di Jalan Hayum Wuruk, Jakarta Pusat. Ancaman hukuman Afriyani kian bertambah dengan adanya temuan kasus penyalahgunaan narkotika ini.

Penyidik Polda Metro Jaya juga menjerat anak kedua dari empat bersaudara itu dengan pasal 112 juncto 132 subsider 127 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara selama 4 tahun. Semoga saja Afriani di jatuhi hukuman seadil-adilnya agar para keluarga korban merasa lega dan tidak ada perasaan dendam kepada Afriani.