Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Thaharah Dalam Islam

Sesuai janji saya di postingan sebelumnya yang membahas tentang rukun islam yang wajib kita ketahui, saya akan membahas tentang thaharah dalam islam. Thaharah artinya bersuci, Thaharah menurut syara' ialah suci dari hadats dan najis.
Suci dari hadats ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan tayammum.
Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang di badan, tempat dan pakaian.
Macam-macam air yang bisa digunakan untuk Thaharah atau bersuci:
  1. Air Hujan
  2. Air Sumur
  3. Air Laut
  4. Air Sungai
  5. Air Salju
  6. Air Telaga
  7. Air Embun
Pembagian Air

Ditinjau dari segi hukum, air itu dapat dibagi menjadi empat bagian:
  1. Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, (air mutlak artinya air yang sewajarnya).
  2. Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
  3. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti: Air musta'mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadats. Atau menghilangkan najis walaupun tidak berubah rupanya, rasanya dan baunya.
  4. Air mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
Dua Kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya=panjang 60 cm dan dalam / tinggi 60 cm.

Peringatan dan Perlu diingat!

Ada satu macam air lagi ialah suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab / mencuri, mengambil tanpa izin.