Pengertian Hukum Islam Serta Syarat dan Rukunnya
Hukum Islam pastinya sudah banyak yang membahasnya, tapi tidak ada salahnya kan kalau admin www.hari.asia ikut membahas juga, karena saya sendiri juga alhamdulillah beragama islam dari kecil. Ok... sebelum membahas tentang Hukum Islam, terlebih dahulu saya akan membahas tentang Mukallaf. Apa itu orang Mukallaf? Orang mukallaf adalah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
Hukum-hukum Islam
Hukum-hukum Islam
Hukum Islam yang bisa disebut hukum syara' terbagi menjadi lima, diantaranya:
- Wajib: yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa. Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian:
- wajib 'ain: yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya.
- Wajib Kifayah: yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya, seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.
- Sunah: yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunah dibagi menjadi dua:
- Sunah mu'akkad: yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.
- Sunah ghairu mu'akkad: yaitu sunah biasa.
- Haram: yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
- Makruh: yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan bawang merah dan sebagainya.
- Mubah: yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
- Syarat: Syarat adalah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syart-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
- Rukun: Rukun adalah suatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca alfatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa alfatihah tidak sah. Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.
- Sah: Say artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
- Batal: Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila suatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.